Netral Dalam Pilkada, ASN Perekat dan Pemersatu Bangsa

DISKOMINFO INDRAMAYU – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu Drs. H. Wahidin, M.M. menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral.
“Definisi netral itu tidak diperbolehkan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Wahidin saat “Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, di Ki Tinggil Indramayu, Selasa (1/09/2020).

Wahidin menjelaskan, netralitas ASN merupakan amanat dari Undang-Undang ASN, dimana ASN harus memiliki integritas, profesional, melayani publik secara adil, menghindari penyalahgunaan jabatan. Selain itu, tandasnya, yang paling penting dari netralitas ASN adalah untuk menghindari konflik dan perpecahan, juga menghindari pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok.

Wahidin menengarai, ASN sering dilibatkan dalam pemenangan Pilkada dilihat dari banyak faktor, di antaranya tingkat pendidikan dan pengetahuan yang memadai, jaringan yang luas, termasuk pengaruh yang kuat di lingkungan keluarga, kelompok, juga masyarakat.

Namun, ujarnya, Undang-Undang ASN 5/2014 melarang ASN untuk berpolitik praktis. “Undang-Undangnya sangat jelas. ASN tidak berpihak kepada siapapun, karena ASN berada di tengah-tengah semua golongan,” tandasnya.

Wahidin menyebut, bila ada ASN yang tidak netral, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi hukuman disiplin sedang sampai hukuman disiplin berat.

“ASN itu perekat dan pemersatu bangsa. Mari kita emban amanah itu dengan sebaik-baiknya agar terhindar dari konflik kepentingan dan tetap bersikap netral,” himbaunya.

Di tempat yang sama, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Tarjono, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No. 10/2016, Bawaslu akan menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran Pemilihan.

“Begitu juga dengan pasangan calon. Pada saat kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota TNI-Polri, serta kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan,” tandasnya.

Tarjono menegaskan, Bawaslu menangani kasus netralitas ASN, anggota TNI-Polri berdasarkan laporan masyarakat dsn temuan pengawas Prmilu pada setiap tahapan penyelenggaraan dan Pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, Tarjono menghimbau kepada ASN dan anggota TNI-Polri untuk menjaga netralitas. “Saya berharap kita semua mengikuti aturan, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” himbaunya. (DS/Diskominfo Indramayu)

Scroll to Top