Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai  tugas  merumuskan  dan  melaksanakan  kebijakan  teknis di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik  serta  pendaftaran  ormas,  pemberdayaan  ormas,  evaluasi  dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing.

Untuk  menyelenggarakan  tugas  sebagaimana  dimaksud, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas,  evaluasi  dan  mediasi  sengketa  ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas,  evaluasi  dan  mediasi  sengketa  ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
  3. pembinaan teknis di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi,  fasilitasi  kelembagaan  pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan  ormas,  evaluasi  dan  mediasi  sengketa  ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
  4. pelaksanaan pemantauan  dan  pengendalian  di  bidang  pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan  umum  kepala  daerah,  pemantauan  situasi  politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
  5. pelaksanaan koordinasi,   konsultasi,   dan   kerjasama    di    bidang pendidikan   politik,   etika   budaya   politik,   peningkatan   demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
  6. pelaksanaan pelayanan  teknis  di  bidang  pendidikan  politik,  etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan,  perwakilan  dan  partai  politik, pemilihan umum/pemilihan  umum  kepala  daerah,  pemantauan  situasi  politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan  dan  partai  politik, pemilihan umum/pemilihan  umum  kepala  daerah,  pemantauan  situasi  politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsiny
Scroll to Top