Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik.

Untuk  menyelenggarakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2), Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan  teknis  di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen,  pemantauan  orang  asing,  tenaga  kerja  asing  dan  Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan  orang  asing,  tenaga  kerja  asing  dan  Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik;
  3. pembinaan teknis  di  bidang  kewaspadaan  dini,  kerjasama  intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik;
  4. pelaksanaan pemantauan  dan  pengendalian  di  bidang  kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik;
  5. pelaksanaan  koordinasi,    konsultasi,    dan    kerjasama    di    bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik;
  6. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan  orang  asing,  tenaga  kerja  asing  dan  Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik;

 

  1. pelaksanaan evaluasi  dan  pelaporan  di  bidang  kewaspadaan  dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik;
  2. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsiny

 

Scroll to Top